PALAS - Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas) cokok seorang bandar Narkoba jenis Sabu di Lingkungan VII, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Senin (29/4/2024). Peredaran gelap narkoba jenis sabu yang sudah sangat meresahkan warga setempat sehingga diinformasikan kepihak Polres Palas untuk menindak maraknya peredaran narkoba di daerah ini.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Said Rum F Harahap SH,Kamis (2/5/2024) mengatakan, bandar narkoba ini dicokok di Lingkungan VII Batang Taris,Kelurahan Pasar Sibuhuan.

Kasat Narkoba Iptu Said Rum F Harahap SH di dampingi KBO Narkoba, Ipda Eben Pakpahan menerangkan, personil Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat lingkungan VII,Kelurahan Pasar Sibuhuan,bahwa marak peredaran narkoba yang sudah meresahkan masyarakat.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, personil Satres Narkoba di pimpinan KBO Narkoba, Ipda Eben Pakpahan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi sesuai informasikan masyarakat.

Setelah mengetahui dan melihat pelaku,lanjut Said Rum,langsung menyergap bandar narkoba berinisial PH (48)warga Lingkungan VII,Kelurahan Pasar Sibuhuan.

Barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan PH (48) berupa, satu bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu seberat 5,01 gram,tiga bungkus plastik klip kosong yg berisikan plastik klip kosong, dua unit handphone merk Vivo warna hitam dan Samsung warna putih serta 1 dompet dan uang tunai Rp 705.000.

Bandar narkoba bersama barang bukti (BB) menjalani pemeriksaan di ruang Satres Narkoba Polres Palas untu proses hukum selanjutnya,pungkas Kasat Narkoba.