LANGKAT- Pemerintah desa Ujung Bandar kecamatan Bahorok menabur 10.000 bibit Ikan nila di dusun 3 desa itu. Kepala desa (kades) Ujung Bandar, Nirwanto dikonfirmasi Kamis (2/5/2024) menguraikan bibit yang di tabur di tiga titik yakni lubuk Sei Bas-Bas , Sei Teladeh dan satu titik di kolam kelompok masyarakat.

Ditegaskan kades, otomatis lubuk yang ditabur bibit ikan menjadi "Lubuk Larangan" bagi masyarakat. Lubuk dimaksud diawasi oleh kelompok masyarakat dan dijadwalkan panen setahun kemudian secara bersama ujarnya.

Benar, merupakan program Ketahanan Pangan (Ketapang) bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024. Berikut larangan dan sanksi bagi siapa saja yang mencoba melanggar kesepakatan berpayung peraturan desa (perdes) diantaranya dilarang mencari/mengambil ikan dalam bentuk apapun kecuali memancing.

Bagi yang melanggar dikenakan sanksi berupa bibit ikan 10.000 sebagai pengganti dan denda Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) tegas kades.

Sanksi yang di rumuskan berdasarkan hasil musyawarah masyarakat desa sehingga wajib diindahkan dan ditaati oleh semua pihak dan elemen masyarakat pungkasnya.

Sementara Camat Bahorok, Robby Deritawan Sitepu SE MSP dikonfirmasi usai penaburan bibit ikan mengaku mengapresiasi kegiatan pemerintah desa Ujung Bandar.

Pemerintah kecamatan senantiasa mendukung program kegiatan pemerintah desa, bersifat positif dan bernilai ekonomis ke depan.

Menurutnya pelestarian sungai /lubuk menjadi lubuk larangan merupakan pelestarian ekosistem dan habitat dari berbagai jenis ikan dan makhluk lainnya sebagai tempat berkembang biak sehingga tidak punah.

Adanya lubuk larangan dimaksud berpotensi terhadap pengembangan wisata baru , adanya perpaduan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) di desa sehingga desa Ujung Bandar maju selangkah.

Selayaknya desa-desa lain juga bisa meniru dan menerapkan pelestarian sungai dan dijadikan lubuk larangan di masing-masing desa seperti yang telah di terapkan desa Ujung Bandar kata Robby.

Hadir saat tabur bibit ikan Kapolsek Bahorok, AKP Doni Gunawan SH, Pendamping Lokal Desa (PLD) serta pemuka dan elemen masyarakat, *