MEDAN - Sebanyak tujuh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kabupaten/kota di Sumut melakukan masa perpanjangan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sementara 26 KPU kabupaten/kota lainnya di Sumut tidak melakukan masa perpanjangan pendaftaran PPK karena sudah memenuhi kuota.
 
Perpanjangan dilakukan karena jumlah pendaftar belum memenuhi 2 kali kebutuhan jumlah anggota PPK.
 
"Daftar satker yang melaksanakan perpanjangan pendaftaran PPK anatara lain Kabupaten Samosir. Jumlah kecamatan yang diperpanjang yakni Kecamatan Harian dan Sitiotio," ujar Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung, Selasa (30/4/2024).
 
Kemudian, lanjut dijelaskan Robby, 2 kecamatan di Kabupaten Pakpak Bharat juga melakukan perpanjangan masa pendaftaran PPK.
 
"Keduanya ialah Kecamatan Paginda dan Tinada," jelasnya.
 
Kemudian, sebutnya, 1 kecamatan di Kabupaten Simalungung, yakni Pematang Silima Huta dan 2 di Kabupaten Toba yaitu Kecamatan Habinsaran dan Pintu Pohan Meranti.
 
"Untuk Kabupaten Karo, 4 kecamatan melaksukan perpanjangan pendaftaran yakni Kecamatan Merek, Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Kutabuluh dan Kecamatan Naman Teran," sebut Robby. 
 
Terakhir, kata Robby, Kabupaten Nias Selatan perpanjangan pendaftaran 2 Kecamatan yaitu Pulau-pulau Batu Utara dan Pulau-pulau Batu Timur. 
 
"Dan yang ke 7 yakni Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), perpanjangan 1 kecamatan yaitu Kecamatan Saipar Dolok Hole," pungkasnya.