MADINA - 16 unit sepeda motor diperilahatkan Polres Mandaling Natal (Madina) di halaman Mapolres Madina, Selasa (30/4/2024). Sepeda motor tersebut merupakan hasil sitaan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Kapolres Madina AKBP Ari Paloh mengatakan enam belas sepeda motor ini, pengembangan dari tiga orang tersangka. 
 
Pelaku berinisial AR, diamankan di Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina pada 18 April 2024. Sementara AM pada hari yang sama kepolisian berhasil mengamankan tersangka AM di Simpang Banjar Sibaguri, Kelurahan Panyabungan III. 
 
Sedangkan RE alias Aldi tersangka penucirian sepeda motor diamakan polisi pada 23 April 2024 di Kelurahan Kayujati. 
 
"16 unit sepeda motor ini atas hasil pengungkapan ini adanya laporan sebanyak 7 laporan pengaduan. Dengan tersangka AR bersama AM, satu LP. Dan khusus tersangaka AR juga, satu LP, kemudian kepada tersangka RE sebanyak lima laporan pengaduan," kata Kapolres Madina pada keteranga presnya di Mapolres Madina. 
 
Kapolres menyebut tersangka AR dan AM adalah sama -sama berteman. Lain halnya dengan tersangka RE yang beraksi sendirian. 
 
"Kemudian dari pengembangan kasus kepada tersangka RE alias Aldi tersebut berhasil ditemukan 9 unit sehingga untuk RE ada sebanyak 14 sepeda motor. Sedangkan untuk AR dan AM ditemukan 2 unit,"
 
"Penangkapan tiga tersangka ini dilakukan setelah petugas menyelidiki adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat dokumen atau surat-surat kenderaan. Untuk tersangka RE menjual 14 sepeda motor di wilayah Kecamatan Sinunukan. 
 
Kemudian satu unit dijual di wilayah Kecamatan Linggabayu dan satunya lagi dijual diwilayah Kecamatan Kotanopan dengan harga berpariasi ada yang Rp 3 juta dan sampai harga Rp juta-an, "
 
Kemudian Kapolres menyebut modus operandi yang biasa dilakukan para tersangka ini mencari korbannya. Tersangka mencuri sepeda motor yang terparkir maupun sepeda motor di dalam rumah yang tidak terkuci stang dan kemudian mencongkel kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu. 
 
Selain 16 unit sepeda motor yang diperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian. Kapolres Madina juga memperlihatkan barang bukti lainnya seperti jam tangan kunci palsu (T) yang digunakan tersangka untuk operasinya. Kemudian surat- surat kenderaan bermotor.
 
"Dan ditegaskan bahwa para tersangka ini melakukan aksi pencurian sepeda motor bukan melakukan kekerasan atau penganiayaan kepada korban. Hanya saja tersangka menargertkan modus operandinya mengambil kesempatan tergetnya pada sepeda motor yang terparkir dengan merusak kunci kontak dengan alat yang dia pakai serta beraksi didalam rumah dalam keadaan kosong," katanya. 
 
Ari Paloh menambahkan untuk 14 unit barang bukti sepeda motor yang berhasil ditemukan di Kecamatan Sinunukan dari hasil pengembangan tersangaka RE, pihaknya kata Kapolres memburu apakah masih ada yang terlibat dalam kasus penadah pencurian sepeda motor ini. 
 
"Untuk pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka tetang pencurian dengan pemberatan yakni 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," imbuh Ari Paloh.