PALAS - KPU Kabupaten Padanglawas(Palas) mulai 2 -8 Mei 2024 melakukan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Palas, Indra Alamsyah melalui Komisoner Divisi SDM dan Parmas, Muhammad Ananda Mardin Harahap menjelaskan, KPU Kabupaten Palas membutuhkan sekitar 912 PPS yang tersebar di 304 desa dan kelurahan di wilayah setempat, dengan rincian 3 PPS di masing-masing desa/kelurahan.

"Jumlah kuota PPS per desa sebanyak tiga orang, sehingga minimal pelamar 6 orang," terang Mardin,Selasa(7/4/2024).

Ia melanjutkan, semisal tidak mencukupi 6 orang pelamar, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama 3 hari.

Diketahui pendaftaran anggota PPS berlangsung dari tanggal 2 - 8 Mei 2024. masa perpanjangan 9-11 Mei 2024, kemudian pelantikan anggota PPS tanggal 26 Mei 2024.

Untuk proses pendaftaran, lanjut Mardin, masyarakat yang ingin menjadi PPS, bisa melalui link Siakba, sama seperti proses pendaftaran yang dilakukan oleh pendaftar PPK.

Kelengkapan berkas administrasi pendaftaran bisa diserahkan kepada petugas di kantor KPU Palas pada jam kerja. Khusus di hari terkahir pada 8 Mei 2024 dibuka sampai pukul 23.59 WIB," jelasnya.

Dia menambahkan, itu tugas PPS ini adalah melaksanakan serangkaian pelaksanaan Pilkada 2024. Mulai dari pemetaan daftar pemilih dan TPS, pemutakhiran data pemilih, pembentukan KPPS sampai penghitungan suara di TPS.

"Terkait syarat dan ketentuan, sama dengan rekrutmen pada Pilpres dan Pileg serentak kemarin," tutupnya.