MEDAN- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah
Asa menemui Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dan sekaligus pakar hukum persaingan usaha USU,Prof. Ningrum Sirait baru - baru ini di Medan.
Langkah ini, guna menggali masukan atas persaingan usaha dan Program Sejuta Penyuluh Kemitraan
yang digagas KPPU.
 
Dalam siaran persnya, Rabu (24/4/2024), pada pertemuan tersebut. Prof Ningrum sepakat upaya pencegahan lebih diutamakan dalam pengawasan kemitraan, dan program penyuluh kemitraan merupakan salah satu solusi yang tepat.
“Program penyuluh kemitraan sejalan dengan pemikiran bahwa dalam kemitraan, fungsi pencegahan harus lebih diutamakan dibandingkan dengan fungsi penegakan hukum. Kehadiran KPPU bukan untuk menakut-nakuti pelaku usaha agar bermitra," ujar Prof Ningrum.
 
KPPU lanjutnya, harus dapat
menyerap tidak hanya keluhan dari pelaku usaha kecil, namun juga bagaimana kesulitan yang dihadapi pelaku usaha besar dalam memenuhi kewajiban kemitraan. 
Prof Ningrum juga menggarisbawahi pentingnya penegakan persaingan
usaha dan pengawasan kemitraan digariskan dengan baik pada rencana strategis KPPU, serta pentingnya melibatkan pemangku kepentingan dalam melaksanakan program penyuluh kemitraan. 
 
Ia juga menekankan pentingnya forum antara anggota KPPU dengan
berbagai akademisi dan pakar hukum persaingan. Nantinya forum tersebut diyakini akan memberikan banyak perspektif kepada Anggota KPPU, terutama dalam menjalankan hukum
acara yang ada.
“Akan ada banyak masukan nanti dari para pakar, misalnya bagaimana perdebatan mengenai
sejauh mana kewenangan lembaga pengawas seperti KPPU dalam memberikan sertifikasi kepada pelaku usaha terkait dengan program kepatuhan” jelasKetua Panitia Seleksi anggota KPPU Periode 2024-2029.
Ketua KPPU yang akrab dipanggil Ifan, mengapresiasi masukan Prof. Ningrum
tersebut dan mengamini forum tersebut sangat penting dalam mereviu kinerja KPPU
dari sudut pandang yang berbeda, khususnya ditengah tantangan kelembagaan yang bergulir. 
“Kami sadar betul Anggota KPPU periode ini membawa tugas berat dalam mengawal
transformasi kelembagaan KPPU menuju Aparatur Sipil Negara, di tengah keterbatasan
kewenangan dan anggaran lembaga” ujar Ifan. 
Ia juga mengapresiasi penelitian yang tengah dilakukan USU terkait
Lembaga Koordinasi Kemitraan, khususnya dalam merumuskan bagaimana bentuk pengawasan kemitraan yang ideal dan siapa lembaga yang dianggap paling ideal untuk mengkoordinasikan pengawasan kemitraan.
 
Diharapkan rekomendasi dari penelitian tersebut
dapat mengawal KPPU menjadi lembaga yang lebih kredibel, akuntabel dan berwibawa.