MEDAN-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut menyatakan Pemko Tanjungbalai melakukan penyimpangan prosedur dalam penanganan pasien di RSUD dr Tengku Mansyur.

Bahkan, akibat penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Pemko Tanjungbalai dalam hal ini RSUD dr Tengku Mansyur itu, bayi berusia 5 bulan meninggal dunia.

Hal itu tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Asisten Administrasi Umum, Walma Riadi Girsang mewakili Walikota.

Pada penyerahan LAHP maladministrasi penyimpayangan prosedur di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Senin, (22/4/2024) tersebut, turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai dan Direktur RSUD dr Tengku Mansyur.

"Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan LAHP terkait maladministrasi penyimpangan prosedur dalam penanganan pasien bayi 5 bulan sehingga mengakibatkan meninggal dunia kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai," ujar Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean.

James Marihot Panggabean menjelaskan, bahwa Ombudsman RI melakukan investigasi atas prakarsa sendiri dalam menangani kasus tersebut dan telah melakukan pemeriksaan langsung di lapangan serta permintaan keterangan kepada terlapor dalam hal ini Direktur RSUD dr Tengku Mansyur dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di RSUD dr Tengku Mansyur. Atas hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan tindakan korektif kepada Walikota Tanjungbalai, Direktur RSUD dr Tengku Mansyur dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai," jelas James Marihot Panggabean.

Tindakan korektif kepada Walikota Tanjungbalai yang tertuang dalam LAHP Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut tersebut ialah ;

1. Direktur RSUD dr Tengku Mansyur diminta untuk melakukan perbaikan sebagai berikut:
a. Melakukan pengujian/Kalibrasi alat kesehatan di RSUD khususnya Regulator oksigen
b. Memerintahkan Komite Mutu dan Komite Medik untuk mengevaluasi kejadian Video Viral bayi meninggal dunia
c. Membuat Sistem Informasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di RSUD dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai
d. Menyediakan sarana jaminan keselamatan seperti CCTV, sarana dan petugas pengaduan.
e. Mencabut laporan polisi atas dugaan pengrusakan oleh keluarga pasien padahal keluarga pasien telah berupaya mengganti rugi pengrusakan

2. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai agar melakukan perbaikan sebagai berikut:
a) Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kerja Komite Mutu dan komite Medik
b) Melakukan pengawasan secara berkala atas penyelenggaraan pelayanan Kesehatan di RSUD

3. Wali Kota Tanjungbalai agar melakukan perbaikan sebagai ebrikut:
a) Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Pimpinan dan seluruh tenaga Kesehatan di RSUD dr Tengku Mansyur
b) Mengalokasikan anggaran daerah dalam menunjang sarana parasana RSUD khususnya dalam kalibrasi alat Kesehatan

"Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan waktu 30 hari kepada terlapor untuk melaksanakan Tindakan Korektif dimaksud," pungkasnya.

Photo : Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean (kanan) saat Menyerahkan LAHP kepada Pemko Tanjungbalai