BATUBARA- Dua pria berinisial, IS (20) warga Huta 3 Nagori Desa Perlanaan dan JS (25) warga Lingkungan Pasar 1 Kelurahan Perdagangan diamankan petugas piket Pos Pelayanan (Pos Yan) 2 Exit Tol Polres Batu Bara. Keduanya diamankan oleh pihak kepolisian karena kedapatan mengantongi sabu. Diduga saat menunggu pelanggan atau hendak transaksi di Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh.

“Kedua pelaku diamankan di piket Pos Yan 2 Exit Tol Lima Puluh, sebelum 10 menit telah mendapat informasi dari masyarakat mengenai 2 orang pria diduga mengantongi sabu,” kata Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala, Sabtu (20/4/2024).

Sagala mengungkapkan dari tangan pelaku petugas menemukan 2 plastik klip berisikan sabu dibawah sandal pelaku JS.

“Petugas langsung menyita barang bukti sabu. Juga disita uang tunai sebesar Rp.90.000, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah dompet, 1 pasang sandal jepit dan 1 unit sepeda motor Honda Beat,” ucapnya.

"Kedua pelaku mengaukui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas untuk dijual pelaku. Kini kedua diboyong ke Satnarkoba Polres Batu Bara untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.