MEDAN - Nyaris cacat, Iswaldi, korban penganiayaan di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang malah masuk sel di Polsek Percut Sei Tuan. Pasalnya, warga Jalan Trunojoyo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang ini dituduh mencuri sehingga diduga menjadi korban penyiksaan sang pemilik pompa air yang tak lain adalah tetangganya.

Bahkan ironisnya, ia nyaris cacat usai digebuki hingga lutut dan kepalanya diduga mengalami luka tusuk.

Dugaan penganiayaan dan main hakim sendiri terhadap Iswaldi dilakukan tetangganya bernama Ferry, Gabeng dan Ibra.

Ketiganya kini sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh ibu korban, Saminem.

Kakak korban, Mulyati menilai, jika adiknya mencuri harusnya tak perlu dihakimi, melainkan diproses secara hukum.

"Yang menganiaya ada beberapa orang. Dia mengalami luka di lutut, bahu dan di dadanya, belakangnya luka lecet akibat terseret. Lutut dan kepala ada semacam luka tusuk,"kata kakak korban, Mulyati, Sabtu (6/4/2024).

Mulyati menjelaskan, dugaan pengeroyokan dan penyiksaan terjadi pada 23 Maret 2024 lalu sekira pukul 18:00 WIB, ketika korban dituding sebagai pencuri mesin pompa air.

Atas tudingan inilah, tiga orang tetangganya datang ke tempat Iswaldi, lalu menganiayanya hingga babak belur.

Usai digebuki, kepala adiknya ditutup menggunakan karung, lalu dibonceng menggunakan sepeda motor dan dibawa ke Polsek Percut Seituan.

"Sekarang adik saya dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan. Kalau dia bersalah, kan ada hukum. Jangan dihakimi sendiri," lirih sang abang.

Kuasa hukum korban, Leo Siallagan mengaku kecewa adanya main hakim sendiri.

Jika pun terlibat, keluarga berharap bisa diproses dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat pihak kuasa hukum tidak ada bukti jika kliennya mencuri pompa air seperti yang dituduhkan.

Bahkan, kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek Percut Sei Tuan dan hasilnya nama Iswaldi tidak ada disebut sebagai pelaku.

Atas dasar inilah mereka membuat laporan ke Polrestabes Medan dan berharap pelaku main hakim sendiri balik dijebloskan ke penjara.

"Kita sudah berkordinasi ke Polsek Percut Sei Tuan bahwa Iswaldi, namanya dia tidak ada disebutkan sebagai pelaku pencurian. Pihak keluarga tidak terima. Jika dia terlibat, kita terima diproses hukum. Tapi jangan dianiaya," kata Leo.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan AKP Japri Simamora mengatakan Iswaldi masih ditahan di Polsek.

Menurut Kanit, dari hasil pemeriksaan, ia diduga orang yang menyuruh dua tersangka lain masuk ke rumah tetangganya.

Akan tetapi, ia berdalih tidak ada menyuruh mereka mengambil mesin pompa air.

Dalam hal ini, Iswaldi juga ditahan karena diduga terlibat pencurian lainnya.

"Hasil pemeriksaan dia yang nyuruh masuk ke rumah, tapi dia ngakunya enggak ada disuruhnya ngambil mesin. Kemudian dia ini ditahan kasus dugaan pencurian yang lainnya," kata AKP Japri Simamora.