PALAS - Wakapolres Padanglawas(Palas) pimpin pengamanan sidang pemeriksaan pelanggaran administrarif pemilu di Bawaslu Palas,Selasa(27/2/2024).

Pengawalan dan pengamanan sidang pelanggaran adminstratif di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Palas,untuk memastikan sidang proses penyelesaian sengketa pemilu berlangsung aman dan damai.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K, melalui Waka Kompol Sugianto S.Pd mengatakan, pengamanan dan pengawasan yang ketat akan terus dilakukan dalam upaya memastikan pelaksanaan proses pemilu berlangsung aman.

“Menjaga keamanan di sekitar kantor bawaslu kabupaten Palas ini sudah menjadi komitmen polri untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Hukum Polres Palas," ujarnya.Wakapolres dampingi Kabag Ops, Kompol Alsem Sinaga S.IP, SH.

Kata Sugianto, semua personil Polres Palas ditugaskan melaksanakan pengamanan dan pengawasan ketat sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu dengan pelapor Madoni Harahap serta terlapor Ketua KPPS dan anggota TPS 002 dan 004 Pasar Binanga,Kecamatan Barumun Tengah.

Tuntutan yang disampaikan pelapor, Rabu tanggal 14 Februari 2024, pada saat Pemilu di TPS 02 dan TPS 04 sebahagian tidak terdaftar dalam Daftar pemilih Tetap (DPT) dan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) bukan warga yang berdomisili di Desa Pasar Binanga.

Hal itu terjadi di TPS 02 Pasar Binanga sebanyak 9 orang Pemilih dan di TPS 04 sebanyak 4 orang Pemilih.

Ditambahkan,bahwa Sahbana Hasibuan selaku Ketua KPPS 04,di saat penghitungan dan membuka surat suara yang tercoblos adalah H. Elfin Hamonangan Harahap (Calon Anggota DPRD Kabupaten Palas dari Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 1.

Namun yang di tulis dalam C Salinan adalah suara dari Gontar Halomoan Harahap (Calon Anggota DPRD Kabupaten Padanglawas Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 2.

Pantauan dilokasi kantor Bawaslu Palas, Pengamanan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB sampai 14.35 WIB.