PALAS - Perhelatan pemilu serentak Pilpres dan Pileg di  Kabupaten Padanglawas (Palas) sampai saat ini belum ada alasan yang memungkinkan dilakukannya Pemilihan Suara Ulang (PSU). Hal itu disampaikan,Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Padanglawas, Indra Alamsyah kepada Go Sumut, Minggu(25/2/2024) di Sekretariat KPU Palas,Jalan Listrik Sibuhuan.

Dikatakan dari 801 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar 303 Desa dan 1 Kelurahan tersebar di 17 kecamatan,dengan jumlah DPT 178.286 pemilih,sangat kecil untuk PSU karena tenggang waktu sudah limit tatib karena sudah 10 hari setelah pemilu.

Kata Indra Alamsyah, sejak hari H pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, sampai hari ke sepuluh, masih belum ada alasan yang mendasar untuk melakukan PSU.

Apalagi saat ini,sambungnya, sudah ada 16 kecamatan yang telah mengantarkan kotak logistik hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara Capres-Cawapres, DPD dan Calon Legislatif (Caleg) baik DPR RI, Provinsi dan Kabupaten.

"Saat ini hanya tinggal satu kecamatan lagi yang belum masuk mengantarkan logistik hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilu dari kecamatan Hutaraja Tinggi," katanya.

Menurut Indra Alamsyah, paling lambat besok, kemungkinan besar rekapitulasi perhitungan perolehan dari kecamatan Hutaraja Tinggi sudah tuntas.

"Pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara,direncanakan, Selasa (27/2/2024) di Hotel Syamsiah Sibuhuan," tandasnya.

Senada dengan Ketua KPU Palas, Ketua Bawaslu Palas,Alex Sabar Nasution melalui Kordiv Hukum, Parmas dan Humas, Hj Ningtiasih,Minggu(25/2/2024) mengatakan, sangat kecil potensinya untuk PSU.

Pasalnya, sudah 10 hari pemilu, untuk agenda dilaksanakan PSU sangat kecil karena telah melewati.

"Potensi untuk PSU,sangat kecil kemungkinan karena telah melewati limit tatib," pungkasnya.