PALAS – Rutan Klas II B Sibuhuan  Kanwil Kemenkumham Sumut mengikuti kegiatan zoom secara virtual tentang perhitungan formasi dan kebutuhan jabatan fungsional pembina keamanan Pemasyarakatan dan pengamanan pemasyarakatan, Selasa (7/6/2022). Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan perhitungan formasi pada jabatan fungsional pembina keamanan pemasyarakatan dan jabatan fungsional pengaman pemasyarakatan pada setiap Kanwil dan UPT di seluruh wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI.
 
Kepala Rutan Klas II B Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Elizama Gori SH didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan(KPR) P.H Marpaung SH dan Kasubsi Pelayanan Tahanan,Rudi Timbul Halomoan Sinaga SH dan staf pengelolaan mengikuti zoom secara virtual.
 
Dikatakan, kegiatan ini sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi No.34 Tahun 2001 tentang Jabatan Fungsional Pengamanan Pemasyarakatan. 
 
"Kegiatan melalui zoom meeting hari ini dibuka oleh Direktur Kamtib, Bapak Abdul Aris," terang Rudi.
 
Lebih lanjut, kata Rudi adapun tujuan (output untuk terciptanya Lapas, Rutan dan LPKA yang aman dan tertib.
 
Ia menambahkan, hal ini dilakukan melalui pencegahan dan intelijen serta  pemeliharaan keamanan guna terwujudnya kepatuhan dan displin narapidana,tahanan  terhadap tata tertib di Lapas, Rutan dan LPKA.
 
"Dengan begitu, formasi jabatan fungsional lebih sistematis dan terarah dengan baik tentang pembina keamanan permasyarakatan," pungkasnya.