SAMOSIR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir memperpanjang PPKM level 3 hingga 9 Agustus 2021 yang sebelumnya sudah diterapkan melalui Instruksi Bupati Samosir Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Samosir sejak tanggal 29 Juli lalu.

"Sudah diperpanjang sampai tanggal 9 ya, sesuai dengan keputusan di pusat ya," singkat juru bicara (Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir, Rohani Bakkara saat dikonfirmasi Gosumut, Sabtu (7/8/2021) malam.

Sejauh ini, PPKM level 3 di Kabupaten Samosir belum berhasil memutus jumlah kasus baru dan masih terus bertambah.

Tercatat, sesuai laporan Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir hingga, Jumat (6/8) diakses dari laman resmi website Pemerintah Kabupaten Samosir, angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Samosir sudah mencapai 2,35 persen dari total jumlah konfirmasi.

Angka konfirmasi sudah sebanyak 1.356 kasus, positif aktif 394 orang, sembuh 930 orang, dan meninggal dunia sudah sebanyak 32 orang.

Untuk diketahui, konfirmasi merupakan jumlah keseluruhan kasus Covid-19. Positif aktif, jika seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Sedangkan sembuh, adalah pasien yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19, kemudian menjalani perawatan dan dinyatakan sembuh oleh Rumah Sakit yang bersangkutan. Dan untuk status meninggalkan dunia, apabila pasien yang meninggal dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.

Ditengah lonjakan kasus yang semakin menjadi, Pemerintah Kabupaten Samosir mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut menghadang Covid-19 dengan tanggung jawab sosial secara kolektif. Serta tidak perlu panik, namun harus tetap disikapi secara tenang dan tetap waspada.

Instruksi Bupati Samosir Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM level 3 yang akan berakhir hari ini, Sabtu (7/8), mempedomani Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 tertanggal 25 Juli 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Juga mempedomani Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/31/INST/2021 tertanggal 26 Juli 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1, dan peraturan Bupati Samosir Nomor 42 Tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Samosir maka perlu segera dilakukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19.

Di poin itu, banyak kegiatan yang dibatasi untuk menekan angka kasus baru Covid-19 di Samosir, diantaranya proses belajar mengajar masih bersifat online, kegiatan kerja diperkantoran hanya maksimal 75%, kegiatan pasar, toko, swalayan dan supermarket, kegiatan pasar tradisional, pedagang kaki lima, kelontong, agen voucher, pangkas rambut, usaha cuci kain, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 Wib dengan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya, kegiatan pada area publik seperti di fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya termasuk tempat hiburan malam ditutup sementara waktu.

Dan khusus untuk acara adat kematian, hanya diperbolehkan paling lama dua malam dan tidak dibenarkan menggunakan musik atau gondang karena sangat berpotensi mengundang kerumunan.