ASAHAN - Sepengetahuan masyarakat Kabupaten Asahan, lahan yang digunakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asahan untuk Kantor Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Butu Pane adalah milik Pemkab Asahan.

Hal itu dikarenakan terpasang dengan jelas plang yang bertuliskan "tanah ini milik pemerintah Kabupaten Asahan" yang terletak tepat di depan Kantor Korwil Disdik Kecamatan Buntu Pane.

Dulunya bangunan tersebut digunakan sebagai rumah dinas pembantu Bupati Asahan.

Dari hasil investigasi yang dilakukan GoSumut.com, terdapat hal yang cukup aneh di lokasi tersebut. Tepat di sebelah kantor Korwil Disdik Kecamatan Buntu Pane, berdiri sebuah bangunan yang saat ini difungsikan sebagai cafe.

Salah seorang staf Korwil Disdik Kecamatan Buntu Pane mengatakan lahan yang dibangun untuk cafe tersebut masih satu hamparan dengan kantor Korwil Disdik itu.

"Masih satu hamparan lahan itu dengan kantor ini bang," ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Asahan, Jumino saat ditemui Gosumut.com, Selasa (27/4/2021) mengatakan bahwa lahan tersebut adalah milik PTPN III Sei Silau, Distrik Asahan.

"Sebenarnya itu lahan milik PTPN III Sei Silau. Pemkab Asahan dulunya pinjam pakai kepada PTPN, dipergunakan untuk Disdik," terang Jumino.

Menurutnya, karena tempat sebagian tempat tersebut tidak terpakai dan berkondisi bangunan yang sudah mulai rusak, salah satu anggota DPRD Kabupaten Asahan berinisiatif meminjam pakai lahan dan bangunan tersebut sebagai tempat rehabilitasi narkoba.

"Tempo hari bangunannya sudah mulai hancur. terus ada anggota DPRD datang dan memberikan inisiatif untuk menggunakan tempat itu sebagai rehabilitasi narkoba. Kami juga sempat survey ke lokasi. Di lokasi kami temui bekas bungkus-bungkus narkoba dan banyak bekas kondom berceceran," kata Jumino.

Menurut Jumino, daripada tempat tersebut dijadikan hal-hal negatif, maka Pemkab Asahan mengajukan kepada Bupati Asahan agar diberikan kepada anggota DPRD tersebut untuk digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba. "Pengajuan itu di ACC oleh Bupati dan sekarang sudah digunakan," katanya lagi.

Sementara, amatan Gosumut.com, lahan tersebut tidak digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba, tempat tersebut malah digunakan sebagai cafe. Terlihat plank cafe, beberapa meja dan kursi cafe bahkan ada juga tempat band caustik.

Ketika disinggung apakah sudah ada peralihan dari Pemkab Asahan ke oknum DPRD tersebut, mengingat lahan tersebut adalah milik perusahaan BUMN, PTPN III Sei Silau, Jumino menjawab belum ada.

"Memang belum ada peralihan hak pinjam pakai lahan. Sewaktu-waktu lahan bisa diambil oleh pihak PTPN. Rencananya Pemkab mau melapor ke PTPN," bebernya.

Dalam usaha seperti cafe, tentunya harapan ada pendapatan atau penghasilan. Ketika ditanyakan kembali, apakah pemilik cafe ada membagi hasil kepada pihak Pemkab Asahan mengingat dalam perjanjian, lahan dipinjamkan kepada Pemkab Asahan, terotomatis menjadi tanggung jawab Pemkab Asahan, Jumino menjawab tidak ada.

"Tidak ada bagi hasil, tapi pemilik cafe pernah bilang kalau tidak diperbolehkan menggunakan lahan tersebut, pemilik cafe bersedia menyewanya," tutup Jumino.