TAPSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara (Sumut), menahan Kepala Desa Panauangan, Kecamatan Sipirok, berinisial (DS), Jumat (26/03/2021), sekira pukul 20.00 Wib.


Menurut pantauan wartawan sebelum ditahan, DS terlebih dahulu diperiksa selama 3 jam di ruang penyidik Kejari Tapanuli Selatan. DS datang dengan memakai jaket warna abu-abu. Setelah dilakukan pemeriksaan, DS langsung dipakaikan baju tahanan dan digiring ke dalam mobil.

"Malam ini, kami menahan Kepala Desa Panaungan terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020," ujar Kajari Tapsel melalui Kasi Pidsus Rahmatullah SH didampaingi Kasi Intel.

Sedangkan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut pada tahun anggran 2019 dan 2020 bersumber dari dana desa kerugian Negara sebesar Rp838.960.826. Modus yang dilakukan Tersangka DS selaku Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan adalah setelah APBDes 2019-2020 disahkan.

Tersangka selaku Kepala Desa Panaungan mengajak bendahara desa untuk mencairkan setiap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang cair pertahapnya kemudian setelah DD dan ADD tersebut telah cair, DS hanya menyerahkan kepada bendahara desa uang untuk pembayaran kegiatan rutin. Sisanya tersangka sendiri yang mengelolanya. Selanjutnya tersangka membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan tapi faktanya tidak dilaksanakan.

Dari hasil penyidikan Tim Pidsus, Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2019 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersangka sebesar Rp210.689.526, dan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 628.271.300, maka jumlah Anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2019 dan 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (kerugian Negara) sebesar Rp838.960.826.

Tersangka DS ditahan dan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Tersangka dilakukan penahanan karena tidak kooperatif pada saat pemeriksaan dan pada saat dipanggil sebagai saksi tidak hadir. Sehingga tim penyidik menerapkan pasal 21 ayat 1 KUHAP, perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cakup, dilakukan dalam hal:

1. adanya keadaan yang menimbulkan ke khawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,
2. adanya keadaan yang menimbulkan ke khawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti
3. adanya keadaan yang menimbulkan ke khawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.

DS diancam dengan hukuman pasal 2 junto pasal 18, UU RI nomor 31/1999, tentang pemberantasan tindak-pidana korupsi, junto UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999.