DELISERDANG - Polresta Deliserdang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya, Jumat (26/3/2021).

Dari pengungkapan itu, petugas Satreskrim mengamankan pelaku yang diketahui sudah sukses di 20 lokasi berbeda.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus SIK mengatakan, pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis kasus curanmor.

"Pelaku menjalani menjalani hukuman penjara setahun 2 bulan tahun 2018, di Lapas Lubuk Pakam. Kali ini, bersangkutan ditangkap kembali atas kejahatan serupa yakni mencuri motor di Lapangan Volley Pasir Perumahan Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubukpakam, Kamis (25/3/2021)," ujar Kompol Muhammad Firdaus, Jumat (26/3/2021).

Firdaus menerangkan, pihaknya selain menangkap pelaku, sejumlah barang bukti hasil kejahatan turut serta diamankan.

"Dari tangan residivis ini, kami mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario, Yamaha Vega R, Suzuki Nex, sebuah kunci T, dan sebilah pisau," terang mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini.

Saat ini, kata Firdaus pelaku sudah dijebloskan ke rumah tahanan Satreskrim Polresta Deli Serdang guna menanggung perbuatannya.

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.