RENGAT - Dua orang warga asal Kota Medan, Sumatera Utara diciduk Sat Narkoba Polres Indragiri Hulu, Riau. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu–sabu di di Jalan Pati Mura, Kecamatan Sekip Hulu, Kota Rengat.

Keduanya diketahui berinisial HR alias Faamu (30) dan Sl alias Soly (30), warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumut. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita 10 paket sabu siap edar.

"Tersangka ditangkap pada, Rabu (12/10/2016), saat akan melakukan transaksi. Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari warga sekitar yang mencurigai gerak-gerik keduanya," ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Iptu Yarmen Djambak, Kamis (13/10/2016).

Disebutkan Yarmen, saat ditangkap dan digeledah, petugas menemukan 10 paket sabu siap edar dari dalam kantong celana tersangka HR dengan total seberat 5,32 gram.

Dari situ, petugas langsung menggiring keduanya ke rumah kontrakan yang ditempati mereka. Setelah digeledah, di seputaran rumah itu, di dalam kamar tersangka ditemukan sebuah bong yang merupakan alat hisap sabu.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka itu saat ini telah kita amankan di sel tahanan Mapolrs Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan tersangka itu dijerat dengan pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun," pungkas Yarmen.***