MEDAN -Sidang lanjutan dugaan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Nur Ainun Lubis (54) diwarnai isak tangis histeris anak dan keluarga korban, Kamis (13/9/2016). "Hari ini ulang tahun almarhumah kakak ku ya. Tega kau membunuh gurumu yang ngasih kau ilmu. Pas di hari pendidikan kau bunuh gurumu," teriak adik kandung korban, Nurhaini sembari mengejar terdakwa Roymardo Sah Siregar (20) yang dilarikan pengawal tahanan.

Sementara, anak kandung korban tak kuasa menahan tangis saat melihat terdakwa yang meninggalkan ruang sidang Candra I Pengadilan Negeri (PN) Medan. Anak korban langsung menjerit histeris dan berusaha ditenangkan oleh anggota keluarga lain yang juga datang untuk mengikuti persidangan.

"Biadab kau. Bukan manusia kau. Tega kau bunuh dosenmu sendiri kayak binatang. Sampai urat-uratnya putus. Saya saja tidak kuat memandikan kakak saya. Saya sendiri yang mandikan, saya ingat," kata Nurhaini histeris.

Nurhaini meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Sontan Merauke untuk menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa yang telah menghilangkan nyawa kakak kandungnya.

Sekedar diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martias Iskandar sebelumnya mendakwa Roymardo dengan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sidang dilanjutkan pekan depan, Kamis (20/20/2016), dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.