BATUBARA - Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Sumut) melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan Bantuan Hukum di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Kamis (2/5/2024). Sosialisasi bantuan hukum yang digelar sebagai bagian dari komitmen pemberdayaan hukum, menjembatani hak-hak hukum narapidana, dan menciptakan akses terhadap keadilan.

Kegiatan monitoring ini dilakukan dalam rangka memastikan penyelengaraan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Sumatera Utara khususnya Lapas Labuhan Ruku berjalan sesuai yang diharapkan dan tepat sasaran.

Selain itu, Tim Panwasda juga memastikan bahwa organisasi atau lembaga bantuan hukum memberikan bantuan hukum dengan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum baik Litigisi yaitu pidana, perdata, tata usaha negara maupun non Litigasi.

Lapas Labuhan Ruku juga menggelar sosialisasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia, Lapas Labuhan Ruku juga menjadi saksi dari suatu upaya besar dalam memberikan pemahaman dan akses terhadap bantuan hukum kepada para warga binaan yang berada di dalamnya.

Kegiatan ini dipantau langsung oleh tim dari Kantor Wilayah Sumatera Utara yaitu Kasubbid Penyuluhan Hukum, Berkat Elhan Harefa,S.H dan Staf nya Maulana Gunawan.

"Komitmen untuk tetap meningkatkan pelayanan bagi tahanan dan warga binaan Pemasyarakatan terus di tanamkan kepada setiap Jajaran Petugas di Lapas Labuhan Ruku sebagai bentuk pengabdian kepada Bangsa dan Negara, dan bagi Warga Binaan agar mendengarkan dan memperhatika informasi yang akan disampaikan secara tekun agar sosialisasi ini bermanfaat secara maksimal," kata Kalapas Labuhan Ruku Alexa.

Para warga binaan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai masalah hukum yang mereka hadapi.

Tim advokasi dari LBH CNI dengan penuh kesabaran memberikan jawaban dan solusi yang sesuai, menciptakan ruang dialog yang terbuka untuk pertukaran informasi dan pengertian.