MEDAN - PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Cq Human Capital Division Head enggan membayar uang pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK). Uang pesangon dimaksud ialah atas PHL Alman Marali Sijabat (45) sebesar Rp82 juta lebih. 
 
Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah memerintahkan PT MTF segera membayar hak-hak Alman yang dipecat setelah delapan tahun bekerja segera dibayar. 
 
Hal itu tertuang dalam putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (BHT) yang digelar di PN Medan, Rabu 24 Januari 2024 lalu.
 
“Kenyataannya, tiga bulan lebih setelah putusan hakim tersebut, kami tidak melihat ada iktikad baik dari PT MTF untuk membayar pesangon Alman, makanya kami kembali melayangkan gugatan baru ke PHI PN Medan atas dugaan melawan hukum PT MTF ke PN Medan dengan No Register 287/Pdt.G/2024/PN Mdn tertanggal 4/4/2024, dengan nominal Rp1 miliar,” tegas Devi Ilhamsah SH, Rabu (1/5/2024).
 
Pada kesempatan itu, Devi didampingi Andri Fauzi Hasibuan SH dan rekan lainnya, Yasir Arafat Caniago SH, Aldes Feriawi Sijabat SH, dan Najib Fahmi SH, di Kantor Firma Hukum Andry Fauzi & Devi Ilhamsah LAW Firm (Firma Adil) Jalan Bunga Cempaka Komplek Perumahan Cempaka Garden No A1 Kelurahan Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.
 
Menurut Devi Ilhamsah, dalam masalah ini PT MTF kelihatan sekali tidak menghargai dan menghormati putusan yang BHT. 
 
Ditambah lagi, ketidakhadiran mereka dalam sidang pertama gugatan kedua yang digelar di PN Medan, Selasa kemarin, 23 April 2024.
 
”Kita lihat sidang kedua yang diagendakan digelar di PN Medan, Selasa (14/5/2024) nanti, apakah mereka hadir atau tidak,” jelas pria berkaca mata ini.
 
Diakui Devi Ilhamsah, bahwa utusan PT MTF ada menghubunginya untuk menyelesaikan pembayaran pesangon Alman. 
 
Dengan persyaratan, pembayaran hanya dilakukan melalui rekening milik PT MTF. 
 
Kemudian untuk menyelesaikan perkara persidangan gugatan, Alman harus menandatangani teken kuasa dan surat yang disodorkan dari PT MTF.
 
“Inikan sama saja tidak menyelesaikan perkara, sementara Alman sudah menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada kita, Firma Adil sebagai kuasa hukumnya, apakah mereka tidak berpikir ya?” ungkap Devi.
 
Sementara, pihak kuasa perkara PT MTF, Damianus Aditya mengakui bahwa dirinya ada diutus perusahaan untuk menyelesaikan masalah Alman Marali Sijabat.
 
"Ya, memang ada, tapi saya hanya untuk mencari jalan tengahnya saja,” aku Aditya saat dihubungi melalui telepon.
 
Namun, untuk memaparkan perkara selanjutnya, Aditya tidak berkomentar lebih jauh.
 
"Untuk keterangan selanjutnya, saya tidak bisa berkomentar karena harus ada izin perusahaan,” pungkasnya.
 
Sebelumnya, Alman Marali Sijabat yang menetap bersama istri di Jalan Dorowati No 4 Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan ini, bercerita, bahwa dia bekerja di PT MTF sejak 9 Januari 2014.
 
Itu berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 144/KKWT/HRD/I/2014 yang ditempatkan di Cabang Rantau Prapat.
 
Setahun bekerja sebagai karyawan kontrak, kemudian Alman diangkat sebagai pegawai tetap di PT MTF terhitung 9 Januari 2015, berdasarkan Surat Keputusan No: 0102/SK-HRS/HRD/I/2015 tentang Pengangkatan Pegawai yang ditetapkan di Jakarta, 23 Januari 2015.
 
Karena kegigihannya bekerja, Alman beberapa kali dimutasi dan mendapatkan promosi jabatan. 
 
Terakhir kali Alman ditempatkan di Kantor Cabang MTF Medan 2 dengan posisi jabatan Recovery Head Regional I Medan berdasarkan surat keputusan no: 00045/SK-HCP.SVC/HC/VII/2021 yang ditetapkan di Jakarta 1 Juli 2021.
 
Pada 6 April 2023, Alman menerima Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (SK PHK) Nomor 146/MTF/HCP/III/2023 yang ditetapkan di Jakarta 1 April 2023 diputuskan oleh PT MTF di Jakarta (tergugat satu) kemudian disampaikan PT MTF di Medan sebagai tergugat kedua. 
 
“Selama bekerja saya tidak memiliki masalah, dan baik-baik saja, dan saya pun heran kenapa diPHK,” tuturnya.
 
Dalam PHK, Alman tidak diberikan pesangon sebagai mana diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan. 
 
“Kemudian saya datang ke Kantor Firma Adil Andry Fauzi & Devi Ilhamsah LAW Firm (Firma Adil) agar mau membantu masalah saya ini, mereka sangat gigih membantu saya, dan syukur gugatan yang didaftarkan 11 Oktober 2023, baik itu di Dinas Ketanagakerjaan dan PHI PN Medan semuanya dimenangkan oleh pihak kita,” terangnya.
 
 
Perlu diketahui, dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial PN Medan yang diketuai Hakim Ketua Fauzul Hamdi SH MH dan Hakim Anggota, Surya Dharma SH SE MH serta Budiyono SH yang dibantu Panitera Pengganti PHI Enike Hertika Purba SH MH, Rabu 31 Januari 2024 membacakan pengabulan permohonan penggugat untuk meminta PT MTF membayar pesangon PHK Alman Marali Sijabat sebesar Rp82.112.360, berdasarkan Putusan No.241/pdt.sus-PHI/2023/PN Mdn yang ditetapkan, Rabu 24 Januari 2024.
 
Hasil persidangan saat itu juga dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (e-court).