Toba - Mahalnya harga pupuk bersubsidi dijual di kios pengecer kepada masyarat petani di Toba membuat sejumlah masyarakat petani sangat resah serta lahan persawahan di desa desa se Kabupaten Toba di khawatirkan tidak akan menghasilkan produksi padi dengan maksimal.

Sulit dan mahalnya harga pupuk bersubsidi ini didapat masyarakat petani mengakibatkan lahan sawah pertanian padi di desa desa se Kabupaten Toba menjadi kurang baik perkembangan pertumbuhannya di tahun 2024. Ini dibuktikan dengan banyaknya padi sawah yang menguning. akibatnya dikhawatirkan hasil panen padi tidak akan memberikan hasil yang maksimal bagi masyarakat petani.

Pasalnya, beberapa jenis pupuk yang biasa digunakan masyarakat petani di desa sangat mahal/tinggi harganya dari kios pengecer dan itupun sulit didapatkan yang walaupun ada memiliki uang untuk membelinya.dikarenakan mahalnya pupuk sebahagian warga petani harus dengan terpaksa untuk membelinya dari kios pengecer jauh diatas harga HET (Harga Eceran Tertinggi) dikarenakan padi disawah harus dipupuk.

Patauan gosumut.com dan beberapa wartawan media lainnya yang bertugas di Toba, dilapangan menerima banyak keluhan dari beberapa warga masyarakat petani desa di beberapa kecamatan Kab Toba menyebutkan, harga pupuk yang mereka dapati disaat membeli dari kios pengecer tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi ( HET ).

Disebutkan, "perbedaan harga pupuk bersubsidi mencapai Rp.30.000. -- Rp.50.000.- per zak diatas harga HET". Ucap Op.Bindu Simangunsong (67) warga Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba.

Disebutkannya, untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi pada tahun 2024 seperti : Urea Rp.2.250 per kilogram atau Rp.112.000 per zak, sementara pupuk NPK Ponska Rp.2.300 per kilogram atau Rp.115.000 per zak .

Namun kita masyarakat Petani didesa membeli pupuk tersebut dari pengusaha kios pengecer, untuk pupuk bersubsidi jenis Urea tersebut kami beli Rp.140.000,- - Rp.145.000.- per zak dan pupuk NPK Ponska seharga Rp.150.000,- per zak.ucapnya.

Mahalnya harga pupuk bersubsidi ini juga dikeluhkan sejumlah masyarakat petani di wilayah Kecamatan Uluan, Porsea, Parmaksian dan Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba. Para warga desa di beberapa kecamatan tersebut menyampaikan keluhan yang sama serta menyampaikan desakannya,

"Kami masyarakat petani meminta para pengusaha kios pupuk bersubsidi harus diperiksa sesuai prosedur Hukum dan Undang Undang".

Pupuk bersubsidi adalah barang pemerintah yang harus diawasi penyaluran dan penjualannya kepada masyarakat petani oleh para petugas pemerintah termasuk para Aparat Penegak Hukum (APH) di NKRI.

Dengan kerugian yang ditimbulkan oleh kios pengecer kepada kami masyarakat petani selama ini yang telah menjual pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) harus mengembalikan kelebihan pembayaran pupuk bersubsidi selama 5 tahun terakhir, tidak sampai disitu harus diproses sesuai aturan Hukum dan Undang Undang.

"Sebagaimana penerima penyaluran pupuk bersubsidi sesuai yang diamanahkan Undang Undang adalah masyarakat petani yang tergabung dalam kelompok Tani di desa.ini yang utama sebagai penerima/pengguna pupuk bersubsidi.namun para pedagang kios pengecer menjualnya kepada kami masyarakat petani melebihi HET". Ucap Sahat Butarbutar petani dari Kecamatan Uluan.

Sahat Butarbutar juga mengungkapkan kepada gosumut.com Senin, (30/04/1024) di Porsea, mewakili rekan rekan petani dari Kecamatan Uluan mendesak dan meminta pengusaha kios pengecer pupuk bersubsidi, supaya mengembalikan kelebihan pembayaran harga pupuk bersubsidi kepada petani serta mendesak APH khususnya Kejaksaan Negeri Toba Samosir ataupun pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sekaitan permasalahan penjualan pupuk bersubsidi ini yang penjualannya jauh diatas harga HET serta harus ditindak sesuai aturan Hukum dan Undang Undang.

Lanjutnya, "Jika dihitung untuk tahun 2024, kerugian petani di Kecamatan Uluan sekitar +_ Rp.222 Juta dengan asumsi kuota pupuk yang disalurkan kios pengecer kepada petani sekitar 7.400 zak.ini kita kalkulasi dari harga yang dijual ke masyarakat petani sebagai penerima pupuk bersubsidi yang sebenarnya dari HET yang ditetapkan oleh Pemerintah". paparnya.

Terpisah hal yang sama juga dikatakan J Santo Marpaung (42) warga petani Kecamatan Siantar Narumonda " kios- kios pengecer harus mengembalikan selisih pembayaran pembelian pupuk yang selama ini mereka buat kepada kami masyarakat petani desa.

Karena kami juga membeli dan membayar pupuk bersubsidi Rp.150.000 per zak. itupun sulit didapatkan.kemana pupuk itu mereka salurkan ataukah disembunyikan???...keluh J Santo Marpaung.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Katulistiwa Sumatera Utara Demson,ST dalam tanggapannya kepada slaah satu awak awak media di Toba saat diminta respon dan komentarnya, mendesak Bupati Toba untuk berpihak kepada masyarakat petani sebagaimana slogan pembangunan pemerintahannya "TOBA UNGGUL DAN BERSINAR".

Lanjutnya, jangan biarkan masyarakat petani di desa menjadi korban permainan kios - kios pengecer pupuk bersubsidi yang nakal". sebutnya.

Demson menambahkan, apabila pengusaha kios - kios pengecer pupuk bersubsidi tidak mengembalikan kelebihan pembayaran petani, kami akan berupaya melakukan upaya Hukum selanjutnya dengan membawa atau melaporkannya ke APH untuk di proses hukum sesuai Undang Undang di NKRI".

Karena pupuk bersubsidi merupakan barang pemerintah yang harus mendapat pengawasan aparat pemerintah, pelanggaran terhadap alokasi dan harga pupuk bersubsidi merupakan pelanggaran Hukum dan Undang Undang atau pidana". Tegasnya.

Plt.Kepala Dinas Pertanian Toba Joni Hutajulu, SP.M.Si yang baru menjabat +_ 1 bulan menggantikan Kepala Dinas Pertanian yang lama TH Sitorus yang pindah jabatan menjadi Kepala Dinas Perpustaakaan dan Kearsipan Kabupaten Toba juga ketika dikonfirmasi salah satu wartawan melalui selulernya terkait permasalahan pupuk di Kabupaten Toba mengatakan "sudah dibentuk tim melakukan monitoring kelapangan, hasil rapat KPPP, kios - kios yang tidak mengindahkan aturan akan di cabut izin usahanya dan KPPP akan turun ke lapangan". sebut Joni melalui selulernya.