BATUBARA - Bawaslu Kabupaten Batu Bara melakukan evaluasi kinerja Panwaslu (Pengawas Pemilu)  Kecamatan Existing untuk Pilkada serentak 2024. Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara, Amin Lubis di Kantor Bawaslu Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Jumat (26/4/2024).
 
Selain metode evaluasi kinerja, Bawaslu juga melakukan perekrutan baru setelah selesainya penetapan evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing.
 
Amin mengatakan tahapan evaluasi Existing sudah dalam penerimaan dan verifikasi berkas.
 
Sambungnya, tahapan awal pembentukan Panwaslu Existing pada 19 sampai 26 April 2024 yaitu sosialisasi pembentukan Panwaslu, kemudian dilanjutkan penerimaan dan verifikasi berkas pada 23 sampai 27 April 2024.
 
Setelah itu, lanjut Amin,  dilakukan evaluasi kinerja Panwaslu pada 26 sampai 27 April 2024.
 
Amin mengungkapkan keputusan evaluasi Existing juga tetap melakukan konsultasi kepada Bawaslu tingkat Provinsi. 
 
"Kita tetap melakukan konsultasi kepada Bawaslu Sumatera Utara terkait keterpenuhan syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing dan penetapan keputusan  tanggal 1 sampai 2 Mei 2024," ungkap Amin.
 
Amin menjelaskan penilaian evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Existing meliputi penilaian portopolio dan penilaian langsung dari atasan.
 
"Ketika panwaslu terevaluasi berdasarkan hasil evaluasi kinerja, maka ditetapkan siapa yang lulus dan siapa yang tidak lulus. Disitulah nanti Bawaslu Batu Bara akan melakukan perekrutan yang baru," ucapnya.
 
Untuk itu, kata Amin, dalam evaluasi kinerja bisa saja satu atau dua anggota Panwaslu di tingkat kecamatan tidak memenuhi syarat, maka otomatis Panwaslu kecamatan itu perlu dilakukan perekrutan baru dan apabila ketiga anggota Panwaslu memenuhi syarat ketetapan makan dikecamatan tersebut tidak perlu dilakukan perekrutan baru.
 
"Kita tunggu hasil penetapan evaluasi kinerja Panwaslu Existing selesai, ketika ada kekurangan karena hasil penetapan maka Bawaslu membuka perekrutan baru," pungkasnya.