SAMOSIR - Upaya mediasi oleh Polres Samosir atas dua kasus dugaan tindak pidana ringan (Tipiring) tindak pidana penganiayaan berhasil diselesaikan oleh satuan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Bhabinkamtibmas Polres Samosir, Selasa (23/04/2024).

Kanit III SPKT, Bripka. Hermanto Pardede bersama piket fungsi Polres Samosir berhasil meredakan konflik antara JS dan RS, kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Huta Namora, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada hari Selasa, 23 April 2024.

Akibat kejadian tersebut, JS mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan lebam di pipi sebelah kiri. Melalui mediasi, keduanya sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.

Pada kesempatan mediasi, RS berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya, mencabut tiang jemuran di lahan milik JS, serta tidak menanam tanaman di lahan tersebut.

Sementara JS, menarik kembali tuntutannya secara hukum, mengakhiri konflik secara kekeluargaan.

Di sisi lain, Bhabinkamtibmas Bripka. M Syafei bersama Pemerintah Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Palipi berhasil menyelesaikan mediasi antara MS dan YL di Kantor Desa Pardomuan Nauli.

Konflik diantara mereka, terkait permasalahan saluran pipa air pada hari Kamis, 18 April 2024, di Batu Jagar, Dusun II, Desa Pardomuan Nauli.

Melalui mediasi, kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk mengakhiri konflik secara kekeluargaan.

Bhabinkamtibmas, Bripka. M Syafei memberikan himbauan kepada kedua belah pihak untuk menghormati upaya mediasi yang dilakukan pihak pemerintahan desa dan kepolisian serta tetap menjaga ketertiban masyarakat.

Pada akhirnya, kedua belah pihak berterima kasih kepada pihak kepolisian dan pemerintahan desa atas fasilitasi mediasi yang diberikan, serta menyatakan kesediaannya untuk berdamai secara kekeluargaan.

Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir. Vandu P. Marpaung, kepada media menyampaikan bahwa penyelesaian kedua kasus tersebut merupakan upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

"Tujuannya, mencegah dampak sosial negatif di tengah masyarakat. Pendekatan mediasi menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan masalah tanpa harus mengutamakan jalur hukum, melainkan dengan pendekatan kekeluargaan dan pemulihan hak-hak yang terpenuhi sepenuhnya", kata Vandu.