BATUBARA - Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang tersangka pencuri mesin pompa air di Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Tersangka MU (21) melancarkan aksinya tepat dibelakang rumah korban, Khairuddin seorang pedagang.
 
“Pelaku berhasil diamankan pada Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB, hasil pengembangan dari penangkapan teman tersangka sebelumnya berinisial SB alias Lajang,” kata Kapolsek Lima Puluh, AKP TL Simamora, Senin (22/4/2024).
 
Sejumlah barang bukti yang diamankan, 1 unit mesin pompa air besar dan 1 unit sepeda motor jenis moncin warna hitam tanpa nomor polisi.
 
"Kini pelaku mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara, guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.