BERITA

Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW, serta Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Begini Simak!

HASIL CEK FAKTA

Beredar berita di sejumlah media siber, termasuk Kliknews.co.id  yang menyebutkan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (4/4/24).

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.
Begitupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers," terang Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu.

Penelusuran GoSumut.com berita tersebut merupakan upaya manipulasi informasi yang dikutip dari berbagai sumber lama oleh pihak-pihak yang menolak pendataan (bukan pendaftaran) perusahaan pers dan UKW bagi wartawan. Dewan Pers pun merespon berita tersebut dengan mengeluarkan siaran pers pada Senin (8/4/2024), dimana Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan bahwa pada Kamis, 4 April 2024, dia tidak memberikan keterangan pers baik tertulis, tatap muka, atau wawancara dengan wartawan termasuk Media Kliknews yang seolah mengutip pernyataannya.

Dia mengemukakan pernyataan dalam pemberitaan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat pers dan media mesti memperhatikan UU 40/1999, di Pasal 15 ayat 2 huruf g jelas disebutkan amanah tentang pendataan media. Pasal ini sepenuhnya amanah untuk Dewan Pers sebagai lembaga pelaksana undang-undang tentang pers tersebut.

Pasal 15 ayat 2 huruf f juga menyebutkan Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi antara lain:f. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Nah, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah upaya meningkatkan mutu profesi kewartawanan di Indonesia.

Manipulasi dalam  pemberitaan semakin tampak jelas dengan mengutip Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan yang disebut sebagai Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Padahal sejak Oktober 2023, dia menjabat Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan dalam kepengurusan PWI Pusat periode 2023-2028. Ada pun posisinya sebagai Ketua Bidang Kompetensi Wartawan PWI Pusat dijabat pada periode sebelumnya, sehingga ketahuan kalau pemberitaan tersebut tidak aktual karena tanpa wawancara, karena itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.

KESIMPULAN

Hasil pemeriksaan fakta GoSumut.com pemberitaan tersebut menyesatkan, merupakan manipulasi dari pihak media. Pemberitaan demikian salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Informasi yang menyesatkan.*

RUJUKAN
https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/641/Tanggapan_Dewan_Pers_Terhadap_Pemberitaan_tentang_Tidak_Harus__UKW_dan_Media_Tidak_Wajib_Terdaftar_di_Dewan_Pers

https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/608/Pendaftaran_Tidak_Sama_dengan_Pendataan

https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/548/SIARAN_PERS_Sertifikasi_oleh_Dewan_Pers_Tidak_Bisa_Disamakan_dengan_SKKNI

-https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/554/Dirjen_IKP:_Dewan_Pers_Satu-satunya_Lembaga_yang_Lakukan_Sertifikasi_Jurnalis.

- https://www.pwi.or.id/leaders

-https://pristiwa.com/kamsul-hasan-ukw-bukan-syarat-menjadi-wartawan/