SAMOSIR - Satuan Narkoba Polres Samosir kembali berhasil menangkap dan mengamankan 2 orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu, di Dusun I Hariara Tolu, Desa Parsaoran I, Kecamatan Pangururan, Sabtu (6/4/2024). Penangkapan bermula dengan adanya informasi dari masyarakat. Kemudian petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku terduga pemilik sabu tersebut.


Kedua tersangka yang berhasil diamankan, JB (36) seorang petani, dan BG (32) sopir. Dari JB, petugas menemukan barang bukti berupa plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0,25 gram, dan dari kediaman BG ditemukan 0,30 gram serta dua unit handphone juga turut diamankan.

Saat penangkapan, JB mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari BG, yang kemudian berhasil ditemukan di Pinggir Pasar Jalan Jamin Ginting, Duren Pitu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Dari pengakuan itu, tim Sat Resnarkoba Polres Samosir kemudian melakukan penggeledahan di kediaman BG dan menemukan sabu di atas pintu rumahnya.

Berdasarkan barang bukti yang berhasil ditemukan pihak kepolisian, kini kedua pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Samosir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tindakan yang dilakukan, termasuk penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kasus ini akan dilanjutkan dengan proses sidik, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), dan upaya untuk mengungkap jaringan yang terlibat," terang kehumasan Polres Samosir lewat rilisnya, Senin (8/4/2024). 

Adapun pasal yang dipersangkakan untuk menjerat kedua tersangka, pasal 112 dan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.