TAPTENG - Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana di Pantai Indah Kalangan, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng), akhirnya dibekuk Kepolisian, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng). Korbannya, Hasriano Tampubolon (47), seorang supir warga Sarudik Tapanuli Tengah menjadi korban ketiga pelaku pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
 
Sedangkan tersangka yakni, SAR (19), pria warga Aek Habil Sibolga, TM (18), pria warga Aek Manis Sibolga dan VAPH (16) wanita warga Sibolga Sambas.
 
Waka Polres Tapteng, Kompol Kamaluddin Nababan menjelaskan, motif pembunuhan tersebut diduga akibat sakit hati dan balas dendam karena korban mengancam akan meviralkan video mesum para tersangka.
 
Sebelum melakukan eksekusi, para pelaku melakukan perencanaan pembagian peran masing masing di Sibolga.
 
VAPH yang merupakan pacar SAR berperan sebagai umpan untuk mengajak korban bertemu di TKP.
 
Sesampainya di TKP, kedua tersangka melakukan aksi tersebut. Korban sempat melakukan perlawanan namun kalah karena menerima tusukan benda tajam dari para tersangka.
 
Setelah korban meninggal, kedua pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor kearah jembatan Aek Garut Kelurahan Kalangan Pandan untuk dibuang guna menghilangkan jejak.
 
"Pelaku SAR dan TM sempat menyiram korban dengan bensin untuk menghilangkan sidik jari pelaku dari badan korban," kata Waka Polres.
 
Di TKP Kalangan diamankan satu buah pisau bergagang plastik warna jitam, tas sandang warna hitam yang berisikan KTP, SIM, STNK.
 
Kemudian ditemukan uang sejumlah RP150.000, dua buah botol minuman, air mineral dan satu sepeda motor menyerupai trail warna putih hitam tanpa plat Kendaraan.
 
"Ada lagi barang bukti seperti baju korban dengan kemeja lengan panjang warna biru, celana jeans warna biru, tali nilon warna kuning panjang 3,5 meter, serta sebuah sepeda motor yang diamankan dari pelaku TM dan juga sebuah ponsel milik korban," sebutnya.
 
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 340 Subs 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP Jo UU RI no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.