MEDAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) 1 merilis sebanyak 1.318.717 data NPWP Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Dalam Negeri telah berstatus valid atau setara 71,12% dari 1.854.293. “Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melaksanakan reformasi perpajakan. Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu implementasi dari reformasi pajak yang sedang berlangsung,” jelas Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra, Selasa (19/12/2023).
 
Dijelaskannya, untuk kinerja pemadanan NIK menjadi NPWP hingga 18 Desember 2023, Kanwil DJP Sumut I mencatat sebanyak 1.318.717 data NPWP telah berstatus valid atau 71,12% dari 1.854.293 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. 
 
Dengan rincian 1.248.348 data dipadankan oleh sistem dan 70.369 data dipadankan oleh wajib pajak. Sebanyak 535.576 data Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri di Kanwil DJP Sumut I belum tervalidasi.
Sekedar mengingatkan sejak 14 Juli 2022, NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru yaitu sesuai NIK mulai tanggal 1 Juli 2024.
 
Pada kesempatan ini, Kanwil DJP Sumut I juga merilis capaian kinerjanya untuk wilayah; Medan, Binjai, Langkat dan Deli Serdang.
 
Selain itu juga menyampaikan capaian kinerja kegiatan edukasi dan penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, bukti permulaan dan penyidikan sampai dengan 18 Desember 2023.