LABUHANBATU - Gerak cepat Team Opsnal Resum yang dipimpin Kanit I IPDA Yasmin Purba SE berhasil meringkus 3 orang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), di Jln. Mangga Besar Desa Sidorukun Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu, pada hari Jumat, tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib. Ketiga Pelaku masing-masing, K-M alias Kenedi (41), N-M alias Niko (35) dan H-A-P alias Ade (18), ketiganya warga Jln. Mangga Besar Desa Sidorukun, Kec. Pangkatan, Kab. Labuhanbatu.
 
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas IPTU P. Napitupulu SH, kepada wartawan, Minggu (10/12/2023) menyebutkan, kasus ini bermula saat korban, Dimas Wirayuda (19) warga Aek Paing Bawah II, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, bersama teman wanitanya Syafnida, duduk di atas sepeda motor tepatnya di Afdeling IV Perkebunan PTPN. III Janji Desa Kampung Baru, Kec. Bilah Barat kab. Labuhanbatu, pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 pukul 22.30 Wib.
 
"Ketika korban, menoleh kebelakang para pelaku memukul bagian kepala belakang korban sebanyak satu kali dengan mempergunakan tangan dan memiting leher korban dan teman wanitanya," sebut Napitupulu.
 
Korban sempat melakukan perlawanan, namun salah seorang pelaku kembali memukul kepala korban, dan mengancam akan menembak korban sambil mengarahkan berbentuk pistol kearah kepala korban.
 
Selanjutnya, sambung Napitupulu, pelaku yang diketahui berjumlah 4 orang itu, mengikat tangan korban kebelakang dengan mempergunakan tali karet. Dan kembali kening korban dipukul menggunakan sarung pisau hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah, saat masih melakukan perlawanan.
 
"Setelah korban tak berdaya, para pelaku langsung kabur membawa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nomor Rangka MH1JM031XPK504089, nomor mesin JM03E1504073 atas nama Syafnida dan 2 unit Handphone Merk Oppo A53 dan Realme C21 beserta dompet berisikan uang Tunai Rp. 1.450.000,- yang sebelumnya disimpan korban didasbot sepeda motor," urainya.
 
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 1.200.000,- sedangkan teman wanitanya mengalami kerugian Rp. 36.000.000,- dan keesokan harinya, korban baru membuat laporan di Polres Labuhanbatu. 
 
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor : LP/B/1389/XII/2023/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 07 Desember 2023 tersebut, Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan. 
 
"Dan dari hasil lidik di lapangan dan info yang dapat dipercaya bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan sedang berada dirumahnya dan berhasil menangkap seorang pelaku H-A-D alias Ade," ungkapnya.
 
Kemudian team menginterogasinya dan pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama 3 orang teman lainnya. Tak mau kehilangan buruan, team team langsung bergerak mencari kawanan pelaku lainnya dan kembali berhasil menangkap 2 orang pelaku K-M alias Kenedi (41), N-M alias Niko (35).
 
Selanjutnya team mencari barang bukti yang dipergunakan oleh para pelaku berupa senjata api, ternyata senjata api yang digunakan pelaku adalah Mancis yang di sembunyikan di dalam bagasi sepeda motor milik pelaku H-A-P alias Ade.
 
"Sementara, satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui, masih dalam pengejaran dikarenakan sudah lari dari rumahnya," pungkasnya.
 
Ketiga kawanan pelaku dan berbagai barang bukti antara lain, 1 unit senjata api mainan (Mancis), 2 unit HP merek OPPO dan REALME milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tanpa plat milik korban, dan 2 unit sepeda motor merek Beat tanpa plat dan Karisma milik para pelaku yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatannya, diamankan ke Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut. Dan para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana.