PADANG SIDEMPUAN - Sesuai Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999, siapa saja yang menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas kewartawanan, dapat dipidana 2 tahun kurungan penjara.


"Bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman, selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp. 500 juta rupiah," ujar Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT) T. Sofy Anwar SH, Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (28/1/2022) malam.

Hal ini disampaikan Sofy Anwar, terkait larangan terhadap wartawan, saat mengambil foto Razman Arif di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jumat kemarin.

Saat itu, Razman Arif mendampingi kliennya bendahara dinas kesehatan kota Padang Sidimpuan yang diperiksa seputaran penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 Tahun anggaran 2020, Jumat (28/1/2022).

Saat wartawan hendak masuk ke halaman kantor kejaksaan mengikuti Razman Arif, petugas keamanan langsung menstop dan melarang wartawan masuk.

"Petugas Keamanan di Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan yang melarang wartawan untuk meliput itu tidak dibenarkan. Itu sama saja menghalangi tugas jurnalistik, apalagi liputan tersebut untuk kepentingan publik," ujar Sofy Anwar

Lebih jauh Sofy Anwar menjelaskan, menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik, tidak dapat dilarang. Melarang wartawan meliput sangat bertentangan dengan Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.

"Seharusnya atasan petugas keamanan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, jika tidak berkenan untuk diliput wartawan, harusnya bisa memberikan alasan nya melalui konfrence Pers," jelas Sofy Anwar.