MEDAN - Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Sembako kena PPN itu tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Ibrahim Nainggolan mengatakan, kebijakan pemerintah yang akan menaikkan PPN 11 jenis bahan pokok sebesar 12 persen sebagai bentuk kepanikan.

"Sepertinya pemerintah tidak bisa lagi menentukan skala prioritas mana kebutuhan dasar rakyat yang harus dijamin ketersediaan dan dijamin keterjangkauannya. Bahan pokok merupakan kebutuhan dasar yang wajib dijamin pemerintah agar dapat dijangkau oleh setiap lapisan rakyat. Hal tersebut sangat beralasan karena dijamin oleh konstitusi khususnya Pasal 33," sebut Ibrahim, Kamis (10/6/2021).

Jika kebutuhan pokok ini tidak dijamin keterjangkauannya dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Karenanya, sangat lebih penting menjamin keterjangkauan kebutuhan bahan pokok dibandingkan memberi keringanan bagi mobil mewah. "Khususnya rakyat kecil akan sangat berdampak jika diberlakukan PPN pada jenis sembako, sehingga sepatutnya kebijakan tersebut harus dikaji sesuai dampak yang akan dialami oleh masyarakat," ujarnya.