PALAS - Puluhan masyarakat mengatasnamakan Kesatuan Hukum Adat Luhat Huristak, Kabupaten Padanglawas (Palas) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pos Security PT ANJ Agri, Desa Ramba, Kecamatan Huristak, Selasa (30/3/2021).
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Wirdan Hasibuan dan Dorlan Hasibuan didampingi koordinator lapangan Heder Hasibuan menyampaikan perjuangan menuntut plasma pola PIR sesuai amanah UU No 39 Tahun 1994 tentang perkebunan kepada PT EKA Pendawa Sakti yang sekarang bernama PT ANJ.

Di mana, menurut Wirdan, hal itu sudah berlangsung sejak tahun 1998 atau 23 tahun lalu yang dimotori oleh 7 desa yaitu Desa Tanjung Baringin, Tanjung Morang, Sialagundi, Tobing Julu, Tobing Jae, Sigading dan Gala Bonang, hingga membuat banyak makan korban dan kerugian materi.

"Kami dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Luhat Huristak dari 27 desa meminta perusahaan PT ANJ Agri memberikan kembali lahan tanah ulayat adat seluas 5.833,75 hektar sesuai dengan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas," ujar Wirdan.

Masyarakat meminta pihak perusahaan PT ANJ Agri membayar ganti rugi kompensasi hak plasma pola pir selama 23 tahun sebanyak 20 persen dari luas HGU.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Palas dan Polsek Barumun Tengah.

"Setelah menyampaikan orasi, massa membubarkan diri secara tertib meninggalkan lokasi perusahaan," ujar Kasat Sabhara Polres Padanglawas, AKP Mhd.Husni Yusuf.