KISARAN -Wakil Bupati Asahan H Surya BSc menyampaikan nota pengantar 14 Rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Asahan agar dibahas dan disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Asahan, Kamis (13/10/2016). “Ranperda sudah kami sampaikan di paripurna ini, diharapkan sesegera mungkin untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tutur Surya.

Wakil Bupati ini juga berharap, agar DPRD Asahan dapat memberikan masukan dan koreksi konstruktif dalam pembahasan ranperda. Dengan harapan, peraturan daerah yang dihasilkan adalah peraturan yang berkualitas dan memenuhi kaidah hukum pembentukan Perda, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ke-14 Ranperda yang diajukan Pemkab Asahan, antara lain retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing, pembentukan organisasi dan tata kerja akademi keperawatan Pemkab Asahan, penetapan nama alun-alun kota Kisaran.

Ranperda tentang bangunan gedung, perubahan atas Perda tentang retribusi jasa usaha, penertiban ternak dalam daerah permukiman dan perkotaan di Asahan, perangat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, pembentukan perusahaan umum daerah Asahan mandiri, pengelolaan rumah susun sederhana sewa.

Kemudian Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Asahan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Titra Silau Piasa Asahan.